Sosialisasi ke Perangkat Daerah Selesai, Bappenda Terus Gencarkan Sosialisasi Gebyar Diskon PKB
Sosialisasi Gebyar Diskon Pajak Kendaraan terus digencarkan oleh Bappenda Provinsi NTB. Diantaranya menyasar instansi formal seperti lingkup perangkat daerah dan tempat-tempat non formal lainnya, seperti di pasar-pasar tradisional, masjid dan yang semisalnya.
"Hari ini kami telah merampungkan sosialisasi diseluruh perangkat daerah lingkup Pemprov. NTB. Teman-teman yang lain juga diseluruh UPT melakukan hal yang sama, menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang Dalbin, Muhari Isnaeni, yang juga selaku Plt. Sekretaris Bappenda Provinsi NTB.
Diantara bentuk-bentuk diskon pajak kendaraan adalah diskon 25 persen untuk wajib pajak yang selalu taat dan tidak pernah terlambat selama empat tahun berturut-turut.
Untuk kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari lima tahun atau mulai tahun 2019, 2018, 2017 dan seterusnya digratiskan dan hanya membayar sisa tunggakan lima tahun terakhir.
Sementara itu, kendaraan yang menunggak kurang dari lima tahun diberikan diskon 25 persen dari total tunggakan.
Khusus masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar program keluarga sejahtera (PKH), anggota veteran dan penyandang disabilitas diberikan gratis untuk seluruh tunggakan.
"Hanya diwajibkan membayar pajak tahun ini saja, dan hanya berlaku untuk satu kendaraan," terang Muhari.
Selain itu keringanan pajak juga diberikan bagi kendaraan yang dimiliki oleh yayasan/lembaga sosial dan pesantren serta pembebasan pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke NTB.
"Diantara yang menarik adalah gratis pajak satu tahun untuk kendaraan yang mutasi masuk ke NTB. Kami mohon bantuannya juga untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh kerabat dan kolega, baik itu secara langsung maupun melalui media sosial," tutupnya.